Find Us On Social Media :

Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Diminta Jangan Cerai! Najwa Shihab Beri Sindiran Nylekit untuk Mantan Angelina Sondakh, Segini Kekayaan Suami Sang 'Penipu Hati'

Brotoseno dipecat dari Polri, Tata Janeeta diminta jangan cerai! Najwa Shihab beri sindiran untuk mantan Angelina Sondakh

"Ketika korupsi dianggap prestasi, di situlah aku merasa....(isi sendiri)," tulis Najwa Shihab.

Agaknya kontroversi yang dibuat oleh Brotoseno hingga menjadi sorotan bagi banyak pihak itu membuat Tata Janeeta angkat bicara. Melansir dari GridHot, ketika sang suami tengah kontroversial, Tata Janeeta bak ikut pasang badan.

Lewat unggahan di Instagram story, Tata pelantun 'Penipu Hati' hanya menunjukkan aktivitas Brotoseno yang akan berangkat kerja. Tak hanya itu saja, bahkan nampak pada 9 Mei 2022 lalu, Tata sempat mengunggah foto keluarganya. Di sana terlihat Tata bersama Brotoseno dan 3 anaknya.

Tata menuliskan soal rasa bahagia. Ia juga menyinggung soal cobaan hidup. "Hidup itu bukan hanya tentang bahagia dan tidak bahagia, Tapi, bagaimana kita menjalani kehidupan dengan sebaik-baiknya, apapun yang terjadi."

"Yang namanya cobaan itu akan selalu ada, tapi percayalah cepat atau lambat jika kita sanggup bersabar semua akan indah pada waktunya.

Dikutip tim GridFame.id, Jumat (15/7/2022) dari kolom komentar akun instagram Tata Janetta di unggahan terbarunya, netizen meminta rekan Maia Estianty ini tidak berpisah. "Jangan sampai berpisah ya, selalu melengkapi," tulis salah satu netizen.

Baca Juga: Tata Janeeta Nangis! Nasib Brotoseno Ditentukan Hari Ini, Eks Angelina Sondakh Bakal Kehilangan Jabatan di Kepolisian?

"MasyaAllah.. Alhamdulillah," tulis Tata Janeeta.

Melansir dari Tribunnews.com, diketahui awal perkara korupsi yang dilakukan Brotoseno terungkap dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.

Saat ia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunstyle.