GridFame.id – Masyarakat yang terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat berbagai fasilitas kesehatan.
Fasilitas kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan sendiri salah satunya layanan rawat inap.
Meski begitu, tidak semua masyarakat mengenai mengenai manfaat layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Termasuk pertanyaan yang sering diajukan mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit.
Pertanyaan ini kerap kali muncul karena belum semua peserta memahami mengenai aturan dan ketentuan mengenai layanan rawat inap BPJS Kesehatan.
Lantas berapa lama peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat layanan rawat inap?
Cek ketentuannya di bawah ini.
Terkait hal ini, seperti dikutip GridFame.id dari Kontan Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’aruf memberi keterangan lengkapnya.
Ia mengatakan bahwa pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani rawat inap hingga dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Ini Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Serta Cara Ajukannya
Pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang tidaknya ditentukan oleh dokter yang merawat atau dokter yang bertanggung jawab (DPJP).
Ini artinya tidak ada batasan lamanya waktu pasien BPJS Kesehatan dapat dirawat di rumah sakit.