GridFame.id – Masyarakat yang terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat berbagai fasilitas kesehatan.
Fasilitas kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan sendiri salah satunya layanan rawat inap.
Meski begitu, tidak semua masyarakat mengenai mengenai manfaat layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Termasuk pertanyaan yang sering diajukan mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit.
Pertanyaan ini kerap kali muncul karena belum semua peserta memahami mengenai aturan dan ketentuan mengenai layanan rawat inap BPJS Kesehatan.
Lantas berapa lama peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat layanan rawat inap?
Cek ketentuannya di bawah ini.
Terkait hal ini, seperti dikutip GridFame.id dari Kontan Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’aruf memberi keterangan lengkapnya.
Ia mengatakan bahwa pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani rawat inap hingga dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Ini Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Serta Cara Ajukannya
Pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang tidaknya ditentukan oleh dokter yang merawat atau dokter yang bertanggung jawab (DPJP).
Ini artinya tidak ada batasan lamanya waktu pasien BPJS Kesehatan dapat dirawat di rumah sakit.
“Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak,” jelasnya.
Jika misalnya suatu saat terdapat pelanggaran di mana pasien BPJS Kesehatan harus pulang dulu baru dirawat karena masalah waktu, ia menghimbau untuk segera lapor ke pihak yang berwenang.
“Kalau ada yang melakukan itu, silahkan dilaporkan karena itu istilahnya readmisi, tidak dibenarkan,” tegasnya.
Jika terjadi pelanggaran ketentuan perawatan, dirinya meminta agar masyarakat tak sega melaporkan hal tersebut ke BPJS Kesehatan.
Proses pengaduan bisa dilakukan di rumah sakit, atau dinas kesehatan setempat.
“Ada petugas dari BPJS di rumah sakit yang bisa dihubungi,” tegasnya.
Selain itu pengaduan dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan juga media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Begini Prosedur Rawat Inap Gunakan BPJS Kesehatan Siapkan Syarat Ini
***