GridFame.id – Dapat surat tilang elektronik padahal tidak melanggar? Tenang simak cara mengurusnya.
Tidak perlu panik ini yang dapat dilakukan jika mendapat surat tilang elektronik padahal tidak melakukan pelanggaran.
Simak cara mengurus surat tilang elektronik yang tidak terbukti melakukan pelangaran berikut ini.
Saat ini tilang elektronik atau ETLE telah diterapkan beberapa ruas jalan di Indonesia.
Pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran akan mendapat surat tilang yang akan dikirimkan secara elektronik.
Tetapi bagaimana jika terdapat pengendara yang mendapat surat tilang padahal tidak melanggar ETLE?
Tenang saja jika mendapatkan kondisi berikut ada beberapa cara untuk mengurusnya.
Direktur Penegakan Hiukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut masyarakat yang menerima surat tilang elektronik nyasar akan diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi.
Aan membeberkan jika konfirmasi tersebut untuk mencocokan data yang ada dalam tilang dan orang yang menerima surat tersebut.
Sebab surat tilang akan dikirimkan berdasarkan alamat yang tertera di STNK.
“Kalau merasa tidak sesuai foto kendaraan atau orang yang bawa kendaraan bukan yang bersangkutan atau alamat pindah bisa dikonfirmasi,” seperti dikutip GridFame.id dari KOMPAS.
Ini artinya masyarakat tak perlu khawatir jika menerima surat tilang yang menyasar karena dapat dikonfirmasi ulang.
Bagi Anda yang ingin melakukan konfirmasi bisa melalui website, kemudian masuk pada website yang ditunjuk atau menyesuaikan dengan lokasi kejadian pelanggaran.
Misalnya surat tersebut berisi tulang karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Lamongan maka website yang digunakan adalah etle.jatim.polri.go.id.
Masukkan juga kode referensi yang tertera dalam surat tilang dan jawab pertanyaan yang ada.
Pengonfirmasi juga perlu mencatumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki (jika merasa salah sasaran).
Terakhir pengonfirmasi akan mengunggah beberapa dokumen seperti foto KPT, foto firi beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa kendaraan yang memang bukan milik bersangkutan.
Itulah tadi cara mengurus surat tilang yang tidak terbukti melanggar, semoga membantu.
Baca Juga: Tatacara Pembayaran Tilang Elektronik Secara Online 2022