Find Us On Social Media :

Penting Ini 3 Syarat Data Kendaraan Tidak Dihapus Meski STNK Mati 2 Tahun

Data kendaraan akan dihapus jika tidak membayar pajak lebih dari 2 tahun

GridFame.idSTNK adalah dokumen wajjib yang harus dimiliki pemilik kendaraan bermotor sebagai bukti kepemilikan.

Status STNK dapat berubah menjadi tidak aktif atau mati jika pengguna tidak memperpanjang pajak motornya.

Perpanjangan masa aktif STNK kini harus segera dilakukan, karena jika STNK sudah mati 2 tahun maka akan dijadikan sebagai kendaraan bodong.

Pihak Korlantas Polri akan memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan jika STNK tak diperpanjang selama dua tahun.

Data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun tidak bisa didaftarkan lagi.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undangs No.29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun tahukah Anda ada syarat tertentu yang menjadikan data kendaraan tidak dihapus meski sudah mati 2 tahun.

Ada beberapa kondisi yang menjadikan data kendaraan tak dihapus meski STNK mati 2 tahun.

Aturan tentang penghapusan data kendaraan lebih lanjut ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Baca Juga: Tidak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Online Dengan Mudah

Tertulis dalam pasal 84 ayat 5 aturan tersebut menetapkan bahwa data karena pemilik tak meregistrasi ulang STNK dalam periode dua tahun bisa tidak dilakukan dengan tiga alasan.

Tiga alasan tersebut diantaranya, sudah diblokir, dalam proses lelang atau kendaraan rusak berat namun masih dalam perbaikan berdasarkan surat dari bengkel.