Find Us On Social Media :

Berikut Gaji Polisi Terbaru dan Tunjangannya dari Tamtama hingga Perwira

Gaji polisi lengkap dengan tunjangannya

GridFame.id - Berikut ini gaji polisi terbaru dan tunjangannya dari Tamtama hingga Perwira.

Tak dipungkiri masih banyak orang yang bermimpi menjadi seorang anggota polisi ketika masih duduk di bangku sekolah.

Gimana tidak jadi profesi idaman, sebagai anggota polisi seseorang punya misi penting untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberi perlindungan dan penegakan hukum yanga adil.

Selain memiliki tugas yang amat krusial, kompensasi dan peluang jenjang karirnya juga terbilang bagus.

Di Tanah Air Institusi Kepolisian bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sedangkan struktur pangkat di Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) terdiri dari empat golongan, yakni Tamtama, Binatara, Perwira Pertama, dan Perwira Tinggi.

Setiap pangkat yang dimiliki oleh anggota polisi, berpengaruh terhadap gaji yang akan diterimanya.

Lantas berapa gaji polisi terbaru serta tunjangannya?

Simak rincian lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Cair Dalam Itungan Hari Ini Daftar ASN dan PNS yang Akan Terima Gaji ke-13 Pada Juli 2022

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut.

Dalam aturan tersebut, Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua memiliki gaji pokok di kisaran Rp1.6 juta hingga Rp2.5 juta.

Sementara di golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi memiliki gaji pokok di kisaran Rp5.2 juta hingga Rp5.9 juta per bulan.

Jika mengacu pada aturan tersebut, berikut gaji pokok polisi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019.

Golongan I (Tantama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 - Rp2.617.500

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 - Rp2.699.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 - Rp2.783.900

Baca Juga: Terungkap Segini Gaji Karyawan ACT di Tengah Ramai Tagar #AksiCepatTilep

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 - Rp2.870.900

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 - Rp2.960.700Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 - Rp3.457.100

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 - Rp3.910.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.00 - Rp4.032.600

Baca Juga: Ini Rincian Lengkap Gaji PPPK Terbaru 2022 yang Tak Kalah Dengan PNS

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 - Rp4.425.200

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 - Rp4.635.600

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 - Rp4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Baca Juga: Gaji Pokok PNS Disebut Akan Naik Tahun 2023 Sri Mulyani Beri Penjelasan

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.407.400

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900

Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Dikutip dari situs puskeu.polri.id selain mendapat gaji, PNS Polri juga disebut mendapat sejumlah tunjangan.

Beberapa tunjangan tersebut antara lain, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Kemudian ada tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya speerti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.

Lebih lanjut ada tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil tertular dan wilayah perbatasan, pembulatan dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.

Sebagaimana diketahui tunjangan kienrja polisi sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

***

Baca Juga: Pantas Diburu Fresh Graduate Ini Gaji Teller Bank BCA, BNI hingga BRI