Find Us On Social Media :

Deretan Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Sejak 30 Juli 2022! Bukan Ancaman Ternyata Nyata Aksinya

Deretan situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo, apa saja?

GridFame.id - Daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo sejak 30 juli 2022, catat apa saja!

Daftar situs dan aplikasi yang diblokir cukup banyak dicari publik.

Daftar situs dan aplikasi yang diblokir tak hanya satu atau dua melainkan tujuh layanan internet, game, dan platform distribusi game.

Ketujuh platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menepati janjinya untuk memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.

Pantauan KompasTekno, Sabtu pagi, terdapat tujuh layanan internet, game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai hari ini.

Simak ini dia daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo!

Baca Juga: Ini Biang Kerok Kominfo Akan Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram, 4 Hari Lagi!

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id).