Find Us On Social Media :

Begini Syarat Agar Melahirkan Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan

Melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan

GridFame.id – Syarat dan cara melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan.

Tahukah Anda  BPJS Kesehatan memfasilitasi ibu hamil dalam melakukan lahiran dengan cara caesar.

Klaim melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan dapat Anda lakukan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Operasi Caesar atay C-section sering kali dijadikan pilihan saat ibu hamil tidak memungkinkan lahiran secara normal.

Kita tahu, untuk lahiran dengan operasi caesar akan membutuhkan biaya yang lumayan banyak ketimbang normal.

Namun tenang saja, bagi Anda yang sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan, maka biaya akan dialihkan kepada BPJS.

Tetapi Anda harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku seperti yang dikutip GridFame.id berikut:

Sebagaimana hal ini telah termaktub dalam peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan

Persalinan dengan operasi caesar merupakan salah satu layanan yang dicover BPS Kesehatan.

 Baca Juga: Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online, Memang Bisa?

Syarat dan Ketentuan operasi caesar agar dicover BPJS Kesehatan

Seperti dijelaskan sebelumnya, ada beberapa syarat ketentuan agar operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan beberapa diantaranya: