GridFame.id – Syarat dan cara melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan.
Tahukah Anda BPJS Kesehatan memfasilitasi ibu hamil dalam melakukan lahiran dengan cara caesar.
Klaim melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan dapat Anda lakukan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Operasi Caesar atay C-section sering kali dijadikan pilihan saat ibu hamil tidak memungkinkan lahiran secara normal.
Kita tahu, untuk lahiran dengan operasi caesar akan membutuhkan biaya yang lumayan banyak ketimbang normal.
Namun tenang saja, bagi Anda yang sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan, maka biaya akan dialihkan kepada BPJS.
Tetapi Anda harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku seperti yang dikutip GridFame.id berikut:
Sebagaimana hal ini telah termaktub dalam peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan
Persalinan dengan operasi caesar merupakan salah satu layanan yang dicover BPS Kesehatan.
Baca Juga: Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online, Memang Bisa?
Syarat dan Ketentuan operasi caesar agar dicover BPJS Kesehatan
Seperti dijelaskan sebelumnya, ada beberapa syarat ketentuan agar operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan beberapa diantaranya:
Kehamilan berisiko tinggi
Misal mengalami gawat janin, dokter biasanya akan menganjurkan untuk melakukan operasi caesar.
Membawa rujukan
Pelayanan kesehatan pada faskes (fasilitas kesehatan) tingkat lanjutan seperti caesar harus diberi rujukan dari faskes pertama.
Adapun rujukan ini biasanya akan diberikan oleh dokter setelah melakukan pemeriksaan ketika menemukan indikasi medis yang mengharuskan operasi caesar.
Kartu BPJS aktif
Anda juga harus memastikan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda masih aktif setidaknya sampai hari perkiraan lahir (HPL), jika tidak aktif maka Anda dapat mengaktifkannya kembali dengan membayar semua tagihan beserta denda yang menumpuk sebelumnya.
***
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Anda Terblokir? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali