Find Us On Social Media :

5 Syarat Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Untuk Non ASN Berikut Ini

5 Syarat ikut seleksi PNS dan PPPK

GridFame.id – 5 Syarat ikut seleksi CPNS dan PPPK bagi Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah pusat maupun daerah diinstruksikan untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS dan PPPK.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kembali mengeluarkan regulasi terbaru mengenai penyelesaian tenaga honorer.

Termasuk diantaranya tenaga honorer yang memiliki kualifikasi untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK.

Regulasi tersebut termaktub dalam SE MENPAN-RB Nomor B/ISIIIM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli mengenai pendataan tenaga non ASN.

Adapun SE yang ditandatangani Pelaksana Tugas MenPANRB Mahfud MD tersebut sebagai tindak lanjut atas surat sebelumnya yang menyatakan status kepegawaian hanya ada PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai 28 November 2023.

Dalam beleid tersebut, Mahfud juga menegaskan agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan penataan honorernya agar ada kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai non ASN bersangkutan.

Mahfud menambahkan honorer yang telah bekerja di instnasi pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun dapat diangkat jadi PPPK jika memenuhi syarat yang telah diatur dalam PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK,” jelasnya.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Terbaru dan Tunjangannya di Tahun Depan, Benarkah?

Sedangkan Pegawai non ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya oleh pihak ketiga yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Lantas apa saja ketentuan honorer yang bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK?