GridFame.id – Mengetahui batas waktu paling telat membayar iuran BPJS Kesehatan.
Penting bagi Anda untuk tahu tanggal paling telat membayar iuran BPJS Kesehatan agar tidak terkena denda.
Kepesertaan BPJS Kesehatan hukumnya wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Ini artinya selama menjadi peserta, masyarakat diwajibkan membayarkan iuran tiap bulannya kepada BPJS.
Besaran iuran yang ditetapkan juga akan disesuaiakan dengan pilihan kelas dari masing-masing peserta.
Mengutip dari Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan dibagi menjadi 3 kategori kelas berikut:
Iuran kelas I peserta BPJS Kesehatan: Rp150 ribu
Iuran kelas II peserta BPJS Kesehatan: Rp100 ribu
Iuran kelas III peserta BPJS Kesehatan: Rp35 ribu (setelah dikurangi subsidi pemerintah Rp7 ribu).
Tapi apakah Anda sudah tahu, kapan batas paling telat atau batas maksimal iuran BPJS Kesehatan?
Cek informasi batas maksimal pembayaran iuran BPJS Kesehatan berikut ini.
Baca Juga: Benarkah BPJS Kesehatan Dapat Dicairan dalam Bentuk Uang?