Find Us On Social Media :

Kapan Batas Waktu Paling Telat Membayar Iuran BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

tanggal paling lambat membayar iuran BPJS Kesehatan

Dikutip GridFame.id dari laan resminya, masyarakat diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Jika tanggal 10 jatah libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Jika nantinya sampai peserta terlambat membayar iuran setelah tanggal 10, maka kepesertaan otomatis akan dinonaktifkan dan peserta akan dikenai denda.

Denda BPJS Kesehatan ini akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan peserta yang bersangkutan memperoleh layanan kesehatan rawat inap.

Adapun besaran denda yang dibebankan yakni sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Besaran denda paling maksimal Rp30 juta.

Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Jadi untuk menghindari denda BPJS Kesehatan, jangan sampai Anda terlambat atau menunggak pembayaran iuran tiap bulannya ya.

***

 Baca Juga: Bagaimana Prosedur Berhenti Layanan BPJS Kesehatan?