Find Us On Social Media :

Kapan Batas Waktu Paling Telat Membayar Iuran BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

tanggal paling lambat membayar iuran BPJS Kesehatan

GridFame.id – Mengetahui batas waktu paling telat membayar iuran BPJS Kesehatan.

Penting bagi Anda untuk tahu tanggal paling telat membayar iuran BPJS Kesehatan agar tidak terkena denda.

Kepesertaan BPJS Kesehatan hukumnya wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Ini artinya selama menjadi peserta, masyarakat diwajibkan membayarkan iuran tiap bulannya kepada BPJS.

Besaran iuran yang ditetapkan juga akan disesuaiakan dengan pilihan kelas dari masing-masing peserta.

Mengutip dari Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan dibagi menjadi 3 kategori kelas berikut:

Iuran kelas I peserta BPJS Kesehatan: Rp150 ribu

Iuran kelas II peserta BPJS Kesehatan: Rp100 ribu

Iuran kelas III peserta BPJS Kesehatan: Rp35 ribu (setelah dikurangi subsidi pemerintah Rp7 ribu).

Tapi apakah Anda sudah tahu, kapan batas paling telat atau batas maksimal iuran BPJS Kesehatan?

Cek informasi batas maksimal pembayaran iuran BPJS Kesehatan berikut ini.

Baca Juga: Benarkah BPJS Kesehatan Dapat Dicairan dalam Bentuk Uang?

Dikutip GridFame.id dari laan resminya, masyarakat diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Jika tanggal 10 jatah libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Jika nantinya sampai peserta terlambat membayar iuran setelah tanggal 10, maka kepesertaan otomatis akan dinonaktifkan dan peserta akan dikenai denda.

Denda BPJS Kesehatan ini akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan peserta yang bersangkutan memperoleh layanan kesehatan rawat inap.

Adapun besaran denda yang dibebankan yakni sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Besaran denda paling maksimal Rp30 juta.

Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Jadi untuk menghindari denda BPJS Kesehatan, jangan sampai Anda terlambat atau menunggak pembayaran iuran tiap bulannya ya.

***

 Baca Juga: Bagaimana Prosedur Berhenti Layanan BPJS Kesehatan?