Kolonel (Rp3.190.700-Rp5.243.400)
Selain mendapatkan gaji pokok (gapok), Paspamres juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Adapun tunjangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.
Untuk besarannya sendiri, akan berbeda-beda tergantung dari kelanya.
Namun yang paling besar bisa mencapi Rp37 juta untuk KSAD, KSAL dan KSAU.
Terendah yakni tunjangan kelas jabatan 1 yang mendapat sebesar Rp1.968.000.***
Baca Juga: PNS Harus Was-was Mulai Sekarang, Ini Penyebab Tukin Mendadak Dipotong