GridFame.id – Menguak gaji Paspamres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang didapatkan tiap bulan.
Beberapa waktu lalu oknum anggota Paspamres, Hari Misbah diketahui tengah memukul sopir truk di Solo, Jawa Tengah.
Misbah merupakan anggota Paspamres yang bertugas mempersiapkan kunjungan presiden Jokowi ke Boyolali dan Sukoharjo pada Kamis (11/8).
Dalam kronologi kasus ini, Misbah mengatakan bahwa sopir truk melaju karena lampu lalu lintas bewarna hijau.
Namun dari sisi lain melintas mobil yang di dalamnya terdapat Misbah, menerobos lampu merah dan tabrakan pun tak terelakkan.
Akibatnya mobil dan truk tersebut mengalami kerusakan yang lumayan parah, mobil yang dikendarai Misbah mengalami pecah bagian kaca depan.
Misbah yang saat itu terpancing emosi akhirnya keluar dari mobil dan memukur korban yang tengah melihat kerusakan yang terjadi di pinggir jalan.
Atas kejadian tersebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming akhirnya turun tangan.
Gaji Paspamres (Pasukan Pengamanan Presiden)
Mengenai gaji pokok dan tunjangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) menarik untuk dicari tahu.
Pasalnya, Paspamres, adalah salah satu pasuka elite yang memiliki peran sangat penting dalam pengamanan presiden.Baca Juga: Segini Fantastis Gaji dan Tunjangan yang Didapat Irjen Ferdy Sambo, Nominalnya Bikin Se-Indonesia Melongo!
Umumnya, anggota Paspamres terdiri dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari tungkatan atau pangkat terendah Tamtama hingga Jenderal.
Sedangkan tugas Paspamres adalah memberikan pengamanan para pejabat negara serta para keluarganya.
Sama seperti pekerja lainnya, gaji Paspamres akan dicairkan setiap bulannya.
Sementara besaran gaji Paspamres sendiri terdiri dari gaji pokok (gapok), tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya.
Gaji Paspamres telah diatur sesuai dengan pangkatnya di TNI yakni dalam Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Gaji Paspamres golongan I (Tamtama)
Prajurit dua kelas dua (Rp1.643.500-Rp2.538.100)
Prajurit satu kelas satu (Rp1.694.900-Rp2.617.500)
Prajurit kepala kelas kepala (Rp1.747.900-Rp2.699.400)
Kopral dua (Rp1.802.600-Rp2.783.900)
Kopral kepala (Rp1.917.100-Rp2.960.700)Baca Juga: Tengah Dicari Ini Besaran Gaji Jenderal Polisi dan Sejumlah Tunjangannya
Gaji Paspamres golongan II (Bintara)
Sersan Dua (Rp2.103.700-Rp3.457.100)
Sersan Satu (Rp2.169.500-Rp3.565.200)
Sersan Kepala (Rp2.237.400-Rp3.676.700)
Sersan Mayor (Rp2.307.400-Rp3.791.700)
Pembantu Letnan Dua (Rp2.379.500-Rp3.910.300)
Pembantu Letnan Satu (Rp2.454.000-Rp4.032.600).
Gaji Paspamres golongan III Perwira Pertama
Letnan Dua (Rp2.735.300-Rp4.425.200)
Letnan Satu (Rp2.820.800-Rp4.635.600)
Kapten (Rp2.909.100-Rp4.780.600)Baca Juga: Tak Hanya Tunjangan Sertifikasi Ini 2 Tunjangan Lain yang Akan Diteruma Guru Pada TPG Triwulan II
Gaji Paspamres golongan IV Perwira Menengah
Mayor (Rp3.000.100-Rp4.930.100)
Letnan Kolonel (Rp3.093.900-Rp5.084.300)
Kolonel (Rp3.190.700-Rp5.243.400)
Tunjangan Paspamres
Selain mendapatkan gaji pokok (gapok), Paspamres juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Adapun tunjangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.
Untuk besarannya sendiri, akan berbeda-beda tergantung dari kelanya.
Namun yang paling besar bisa mencapi Rp37 juta untuk KSAD, KSAL dan KSAU.
Terendah yakni tunjangan kelas jabatan 1 yang mendapat sebesar Rp1.968.000.***
Baca Juga: PNS Harus Was-was Mulai Sekarang, Ini Penyebab Tukin Mendadak Dipotong