Jika nantinya CPNS lolos pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani, maka secara otomatis akan diangkat menjadi CPNS.
Nantinya jika sudah sah menjadi seorang PNS barulah gaji yang diterima akan diperhitungkan sebesar 100 persen.
Sebagai informasi tambahan. Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal tahun 2019.
Kenaikan tersebut diumumkan pada nota keuangan di bulan Agustus 2018 oleh presiden Joko Widodo.
Adapun kenaikan gaji okok PNS pada saat itu dipukul rata 5 persen untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Pada saat itu Kementerian Keuangan selaku bendahara mengaku telah mempersiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok sebesar Rp5-Rp6 triliun,
Dengan begitu, hingga saat ini terhitung 3 tahun PNS sudah tidak merasakan kenaikan gaji.
Jadi berita mengenai kenaikan gaji dan tunjangan PNS Agustus dipastikan hoax (menyesatkan).
Baca Juga: 42 Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Fungsional PNS yang Resmi Naik Tahun 2022, Anda Salah Satunya?