Find Us On Social Media :

Jangan Keburu Sumringah Gaji dan Tunjangan PNS Disebut Naik per Agustus? Begini Keterangannya

Gaji dan tunjangan PNS disebut naik per Agustus 2022

GridFame.id – Akhi-akhir ini banyak beredar kabar mengenai gaji dan tunjangan PNS yang naik per Agustus.

Banyak informasi mengungkapkan bahwa para Aparatur Sipil Negara per Agustus khususnya para PNS akan dapat kenaikan gaji dan tunjangan.

PNS (Pegawai Negeri Sipil) disebut mendapatkan penambahan gaji dan tunjangan di bulan Agustus 2022.

Salah satunya kabar dari Bangka Pos, membeberkan gaji dan tunjangan PNS yang disebut naik per Agustus 2022.

Namun benarkah terdapat penambahan gaji dan tunjangan PNS per Agustus tersebut?

Berdasar rangkuman tim GridFame.id, hingga saat ini belum ada pernyataan yang menyebut tentang tambahan gaji dan tunjangan PNS 2022.

Adapun seperti diketahui, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji PNS terdiri dari gaji pokok (gapok) ditambah dengan sejumlah tunjangan yang diterima tiap bulannya.

Selam berstatus menjadi CPNS, maka besaran gaji yang akan diterima baru 80 persen dari total gaji PNS.

Kemudian juga tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, seorang CPNS wajib menjalani prajabatan atau percobaan selama setahun .

Prajabatan ini akan dilakukan melalui proses pendidikan dan pelatihan dan hanya dapat diikuti sekali.

Baca Juga: PNS Auto Nyengir! Bukan Cuma Gaji, 42 Tunjangan PNS Juga Naik di Tahun 2022 Jadi Segini, Ini Daftarnya

Jika nantinya CPNS lolos pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani, maka secara otomatis akan diangkat menjadi CPNS.

Nantinya jika sudah sah menjadi seorang PNS barulah gaji yang diterima akan diperhitungkan sebesar 100 persen.

Sebagai informasi tambahan. Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal tahun 2019.

Kenaikan tersebut diumumkan pada nota keuangan di bulan Agustus 2018 oleh presiden Joko Widodo.

Adapun kenaikan gaji okok PNS pada saat itu dipukul rata 5 persen untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Pada saat itu Kementerian Keuangan selaku bendahara mengaku telah mempersiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok sebesar Rp5-Rp6 triliun,

Dengan begitu, hingga saat ini terhitung 3 tahun PNS sudah tidak merasakan kenaikan gaji.

Jadi berita mengenai kenaikan gaji dan tunjangan PNS Agustus dipastikan hoax (menyesatkan).

Baca Juga: 42 Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Fungsional PNS yang Resmi Naik Tahun 2022, Anda Salah Satunya?