Find Us On Social Media :

Calon Pengantin Coba Cek Ini Syarat hingga Biaya Terbaru Nikah Tahun 2022, Sudah Lengkap?

Syarat hingga biaya nikah tahun 2022

GridFame.id – Cek syarat hingga biaya terbaru nikah tahun 2022, bagi calon pengantin wajib tahu.

Dengan mengetahui syarat hingga biaya nikah tahun 2022 Anda yang hendak melangsungkan pernikahan dapat mempersiapkannya.

Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan syarat hingga biaya nikah harus dipersiapkan sejak jauh hari. 

Ini dikarenakan dokumen persyaratan nikah juga terbilang cukup banyak yang harus dipenuhi.

Syarat hingga biaya nikah

Persyaratan nikah sendiri telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.

Mengenai biaya nikah yang dilaksanakan di KUA itus atau sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun.

Prosesi pernikahan yang dilakukan di kantor KUA akan berlangsung pada jam kerja operasional dari Senin-Jumat.

Tetapi jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, maka ada biaya nikah yang ditetapkan yakni sebesar Rp600 ribu.

Nantinya biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran menikah di KUA ada baiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.

Baca Juga: Diperbarui Lagi Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbaru per Agustus 2022