Sedangkan untuk anggaran belanja pegawai pada 2023 dialokasikan sebesar Rp257.2 trilliun atau naik 3.3 persen dari anggaran di 2022 yang sebesar Rp249.1 trilliun.
Adapun nilai anggaran belanja tahun depan juga naik dibandingkan dengan anggaran 2021 yang sebesar Rp235 trilliun.
Sri Mulyani mengungkapkan, anggaran belanja pemerintah tersebut disusun dengan pertimbangan untuk mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS di masa mendatang.
“Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan. Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih di bawah rata-rata middle income level,” ujarnya.
Sebagai informasi pemerintah diketahui telah menaikkan gaji PNS 3 tahun lalu atau tagun 2019.
Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedepan Belas Atas Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pada kebijakan tersebut dijelaskan gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 dari sebelumnya Rp1.486.500.
Sedangkan gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 dari sebelumnya Rp2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 dari sebelumnya Rp4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 dari sebelumnya Rp2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
Baca Juga: Jangan Keburu Sumringah Gaji dan Tunjangan PNS Disebut Naik per Agustus? Begini Keterangannya