GridFame.id - Kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru.
Putri Candrawathi ikut dengan suaminya memakai baju oranye dan masuk penjara.
Hal ini tentu aja mengejutkan banyak orang.
Putri Candrawathi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada Jumat 19 Agustus 2022.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dilakukan usai dilakukannya gelar perkara dan penemuan dua alat bukti kuat oleh penyidik.
Namun Putri Candrawathi sendiri belum ditahan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan alasan belum menahan Putri Chandrawathi karena adanya surat sakit dari dokter.
Putri Chandrawathi meminta waktu tujuh hari proses penyembuhan dari sakit.
"Kemarin kan sudah disampaikan Dir ada surat dari dokter yang bersangkutan sakit izin 7 hari," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Ia menuturkan, pihaknya masih belum memastikan apakah akan melakukan pemeriksaan kesehatan sendiri kepada Putri.
"Nanti tunggu info lanjut dari Dir saja," pungkasnya.