Terancam Hukuman Mati
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi terekam CCTV berada di rumah Saguling dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Bukti elektronik CCTV tersebut diperoleh dari DVR pos satpam.
Putri Candrawathi juga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
“PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Andi.
Pihak kepolisian juga telah menemukan CCTV yang menggambarkan secara keseluruhan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Rekaman CCTV tersebut menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Putri kini dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Janjikan Uang pada Bharada E Jika Bunuh Brigadir J
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo teryata menjanjikan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang jika berhasil bunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak tanggung-tanggung, uang yang dijanjikan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pada Bharada E jika bunuh Brigadir J cukup besar.