Find Us On Social Media :

'Ada Surat...' Bikin Satu Indonesia Kaget! Pantas Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Ternyata Punya Surat Sakti Ini yang Diungkap Polisi

Selain kepada Bharada E, Boerhanuddin menyebut Ferdy Sambo dan istri juga menjanjikan uang Rp1 miliar untuk tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga, KM.

Artinya, total ada Rp2 miliar yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan istri untuk membungkam ketiga tersangka lain dalam kasus tersebut.

Meski begitu, Boerhanuddin melanjutkan, uang tersebut belum diserahkan kepada ketiganya.

"Belum (diberikan uang itu). (Diberikan uang itu) setelah kasus aman," ucapnya.

Lima Tersangka

Baca Juga: 'Akan Pensiun Sebentar Lagi' Julukan Pelakor Perusak Rumah Tangga Arya Saloka dan Putri Anne Masih Melekat, Amanda Manopo Ngotot Bakal Tinggalkan Dunia Hiburan Dalam Waktu Dekat

Sejauh ini, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga: 'Mesra' Satu Indonesia Ketipu! Pengacara Bongkar Chat Putri Candrawathi Lah yang Mohon-mohon Pada Ibu Brigadir J Minta Agar Anaknya Jadi Miliknya: Kita Kan Kesal!

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Ternyata Punya Surat Sakti, Diungkap Polisi