Find Us On Social Media :

Berikut Ini Daftar Gaji Janda Duda PNS Terbaru 2022 Cek Rincian Besarnya

Besaran gaji yang diterima PNS janda duda terbaru 2022

Berbeda dengan pensiunan PNS, segini gaji yang akan diterima janda/duda dari PNS pensiunan yang meninggal dunia

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300;

Demikian gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil)  janda dan duda terbaru 2022.         

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Daftar 5 Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes CAT Siapa Saja?