Find Us On Social Media :

'Jangan Lagi Pura-Pura Sakit' Duh Malu Boroknya Terbongkar! Terancam Dihukum Mati Meski Punya Surat Sakti, Pakar Psikolog Sebut Putri Chandrawati Bisa Dapat Keringanan Hukuman: Meski Suami Salah, Jujur!

Sosok Putri Chandrawati, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

"Urutan berpikirnya  begini, dipastikan terlebih dahulu dia gangguan jiwa atau tidak, stres akut atau tidak," jelasnya. 

"Jika jawabannya iya, maka pertanyaan kedua, apa yang bikin trauma? Peristiwa di Duren Tiga saja sudah traumatis. Saya nggak mau apriori langsung nunjukkan itu efek suaminya, tapi peristiwa di Duren Tiga  saja sudah traumatis," tambahnya. 

"Ada penembakan di depan mata, lalu ada dugaan pemukulan atau penganiayaan sebelum dilakukan pembunuhan (Brigadir J),

"Lalu, adanya suara keras dengan narasi ekstrem. Bagi masyarakat awam, ini cukup untuk menjadikan perasaan seseorang terguncang," sambungnya. 

Untuk itulah, kata dia, harus dipastikan Putri Candrawathi memang mengalami gangguan jiwa dan penyebabnya apa. 

"Kalau memang PC mengalami guncangan, penyebabnya guncangan apa? Ketiga, kalau bersangkutan memang mengalami guncangan? Maka sepatutnya PC dapat berobat atau istirahat, agar suatu saat nanti bisa pertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.   

"Tapi sebaliknya, bila gangguan jiwa dan tekanan itu fabrikasi atau kepura-puraan, PC dalam kondisi sadar, tidak perlu jeda dan langsung proses hukum," papar Indra. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Saksi! Kak Seto Ungkap Kondisi Suami Putri Candrawathi Malah Dihujat Netizen Hilang Respect: Pensiun Aja, Kak Seto Mulai Meresahkan

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dijadwalkan pada hari ini, pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Salah satu poin pemeriksaan penyidik terhadap istri eks Kadiv Propam Polri itu ialah motif pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi terekam kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh di dekat tempat kejadian perkara (TKP) hingga pos satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Putri juga disebut berada di lantai tiga rumah dinas tersebut ketika Ferdy Sambo menanyai kesanggupan Bripka RR dan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: 'Kasihan Ini Anak Muda' Astaga Miris! Nasibnya Pilu Usai Jadi Kambing Hitam Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, LPSK Ungkap Fakta Kabar Orangtua Bharada E Disekap

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di KompasTV dengan Judul "Psikolog Forensik Sebut Kejujuran Putri Candrawathi soal 2 Hal Ini Bisa Ringankan Hukuman, Apa Saja?"