Find Us On Social Media :

Menolak Dipecat Dari Polri Hingga Ajukan Banding, Keluarga Brigadir J Cuma Bisa Geleng-geleng Kepala, Beri Respon Menohok ke Ferdy Sambo: Memang Harus Dipecat!

ayah brigadir j beri sentilan menohok ke ferdy sambo

GridFame.id - 

Ferdy Sambo tak terima kalau dirinya dipecat dari Polri.

Statausnya sebagai Kadiv Propam telah dinonaktifkan sejak tanggal 4 Agustus 2022.

Lantaran ia diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Adapun alasanya Ferdy Sambo dipecat secara tidak terhormat karena telah melanggar kode etik.

Setelah dilakukan pemecatan, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

Menanggapi soal Ferdy Sambo yang tak terima dipecat, ayah Birgadir J buka suara.

Dimana ia sangat menyayangkan sikap dari Ferdy Sambo.

Menurut ayah Brigadir J, Ferdy Sambo seharusnya bisa sadar diri. 

Apalagi kelakuannya yang telah menghilangkan nyawa anaknya begitu saja.

Keluarga Brigadir J sendiri sejak awal meminta adanya keadilan untuk kasus anaknya.

Ia pun meminta Sambo untuk 'legowo' dipecat atas tingkahnya yang dinilai keji.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Makin Muak! Ngotot Lindungi Anak Irjen Ferdy Sambo Hingga Dikritik Komnas PA, Kini Kak Seto Minta Putri Candrawathi di Tahan dalam Sel Khusus: Dia Punya Bayi

Melansir dari TribunStyle.com,  menurut ayah Brigadir J (Roslin), sikap yang ditunjukkan mantan Kadiv Propam itu tidak memperlihatkan seperti seorang ksatria atau jenderal.

"Dia ini sebagai jenderal harus berjiwa patriot, karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam," bebernya.

Mestinya, lanjut Roslin, Ferdy Sambo insaf menyadari perbuatannya tidak dapat dimaafkan dan harus menerima konsekuensinya.

"Selama ini dia menegakkan hukum yang seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, harusnya dia tahu," sambungnya Roslin.

Ia kemudian melanjutkan kalau seharusnya Ferdy Sambo legawa menerima semua keputusan oleh pengadilan.

"Sebagaimana yang telah dia lakukan, harusnya legowo dan harus memang dipecat dari kepolisian," tegas Roslin.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dedi juga menyebut mantan Kapolres Purbalingga itu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Dedi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Saksi! Kak Seto Ungkap Kondisi Suami Putri Candrawathi Malah Dihujat Netizen Hilang Respect: Pensiun Aja, Kak Seto Mulai Meresahkan