Find Us On Social Media :

Bebas PCR dan Antigen Begini Syarat Baru Naik Pesawat Berlaku Mulai Besok

Syarat perjalanan menggunakan pesawat udara

GridFame.id – Ketahui syarat baru naik pesawat yang akan berlaku mulai besok (29/8). 

Pemerintah telah memperbarui syarat perjalanan domestik mulai besok termasuk syarat baru naik pesawat.

PT Angkasa Pura II (Persero) mulai besok Senin akan memberlakukan syarat baru naik pesawat.

Adapun aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengungkapkan berdasar SE tersebut akan diberlakukan mulai 29 Agustus 2022.

Nantinya penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Dengan begitu ketentuan wajib tes PCR dan Antigen akan ditiadakan.

Sedangkan, bagi PPDN yang bestatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapat vaksin dosis dua.

Bagi PPDN dengan status WNA yang berasal perjalaan luar negeri dengan rentang usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin.

“Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid,” jelasnya.

Baca Juga: Diperbarui Lagi Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbaru per Agustus 2022

Lantas bagaimana dengan penumpang komorbid yang tidak boleh divaksin?

Sesuai dengan peraturan yang ada bagi PPDN dengan kondisi kesehatan tertentu seperti komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin akan dikecualikan.

Mereka (komorbid) akan dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu, setiap WNI yang melakukan penerbangan domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Lebih lanjut penumpang diwajibkan mendapat booster bagi mereka yang berusia 18 ke atas.

Vaksinasi dosis kedau bagi yang berusia 6-17 tahun.

Terakhir, bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan syarat lain membawa pendamping.

Hanya, semua persyaratan perjalanan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna penerbangan perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daera 3 T (tertinggal, terdepan, tertular).

Demikian persyaratan terbaru naik pesawat  yang akan berlaku mulai besok!

 Baca Juga: Catat! Ini Daftar Stasiun yang Layani Vaksin Covid Gratis