Find Us On Social Media :

Anies Baswedan Iming-imingi Gaji Fantastis PNS di DKI Jakarta, Ternyata Segini Besarannya!

Besaran gaji PNS di DKI Jakarta

• Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

• Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

• Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

• Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta

Adapun gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Baca Juga: Pensiunan PNS Gigit Jari! Disebut Bebani Negara, Sri Mulyani Bakal Potong Dana Sampai Segini?

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.

Berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS dikutip dari Kontan:

• Teknis Ahli: Rp 19.710.000

• Teknis Terampil: Rp 17.370.000