Find Us On Social Media :

Anies Baswedan Iming-imingi Gaji Fantastis PNS di DKI Jakarta, Ternyata Segini Besarannya!

Besaran gaji PNS di DKI Jakarta

GridFame.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi profesi yang kini jadi incaran banyak orang.

Pasalnya profesi PNS ini memberikan bermacam tunjangan yang menggiurkan.

Tak cuma itu, PNS yang sudah pensiun pun bakal mendapatkan uang pensiunan setiap bulan.

Sayangnya, beberapa waktu lalu banyak sekali peserta lolos CPNS yang mengundurkan diri.

Melihat fenomena tersebut, Anies Baswedan belum lama ini memberi iming-iming menarik.

Anies Baswedan mengajak para pemuda untuk bergabung di Pemprov DKI Jakarta.

Kini banyak yang penasaran berapa besaran gaji PNS di DKI Jakarta.

Ajakan tersebut karena Anies Baswedan melihat kurangnya minat anak-anak muda berprestasi dalam berkiprah sebagai PNS pemerintahan. 

Itu sebabnya, mantan Mendikbud ini pun menyampaikan tentang gaji PNS DKI lulusan baru S1 yang menurutnya cukup besar.

Lalu berapa besaran gaji PNS di DKI Jakarta?

Langsung simak, yuk!

Baca Juga: Lagi Ramai, Ternyata Perbandingan Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR Segini Besar!

Anies Baswedan mengatakan, saat ini gaji fresh graduate alias lulusan baru perguruan tinggi yang menjadi PNS di DKI Jakarta mencapai Rp 18 juta.

"Untuk masuk di Jakarta fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan, yang mereka dapatkan, yang itu sangat kompetitif dengan private sector," ujar dia, dilansir dari kanal YouTube Pemprov DKI.

Gaji PNS DKI Jakarta

Sebagaimana diketahui, PNS menerima total penghasilan alias take home pay dengan menghitung semua komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.

Untuk gaji pokok, nominal yang diterima PNS DKI Jakarta sama dengan ASN di instansi pemerintah lainnya di seluruh Indonesia.

Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

• Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

• Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

• Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

• Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Begini Skema Baru Pensiunan PNS yang Diusulkan Menkeu Sri Mulyani

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

• Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

• Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

• Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

• Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

• Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

• Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

• Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

• Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

• Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

• Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

• Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

• Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

• Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta

Adapun gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Baca Juga: Pensiunan PNS Gigit Jari! Disebut Bebani Negara, Sri Mulyani Bakal Potong Dana Sampai Segini?

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.

Berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS dikutip dari Kontan:

• Teknis Ahli: Rp 19.710.000

• Teknis Terampil: Rp 17.370.000

• Administrasi Ahli: Rp 15.300.000

• Administrasi Terampil: Rp 13.500.000

• Operasional Ahli: Rp 11.610.000

• Operasional Terampil: Rp 9.810.000

• Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000

• Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000

• Calon PNS (CPNS): Rp 4.860.000

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:

• Keahlian Utama: Rp 33.030.000

• Keahlian Madya: Rp 28.710.000

• Keahlian Muda: Rp 23.850.000

• Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

• Keahlian Utama: Rp 31.770.000

• Keahlian Madya: Rp 26.550.000

• Keahlian Muda: Rp 23.580.000

• Keahlian Pertama: Rp 18.720.000

• Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000

• Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000

• Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000

• Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000

Baca Juga: Pensiunan PNS Bisa Dapat 1 M, Ada Peluang Juga Untuk PPPK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Intip Gaji PNS DKI Jakarta yang Kata Anies "Menggiurkan"