GridFame.id - Pinjaman online atau Pinjol kini masih marak di kalangan masyarakat.
Pinjol sendiri adalah pinjaman yang dilakukan secara online.
Berbeda dari pinjaman bank, pinjol biasanya hanya membutuhkan beberapa syarat saja.
Salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Pihak pinjol juga tak melakukan survei ke rumah calon peminjam.
Anda pun tak perlu berlama-lama menunggu pencairan dana.
Pasalnya rata-rata pinjol bakal mencairkan dana pinjaman 1x24 jam hingga 3x24 jam.
Namun perlu berhati-hati, banyak sekali pinjol yang tak terdaftar di OJK alias ilegal.
Pinjol-pinjol ini biasanya menawarkan berbagai kemudahan di awal seperti pencairan cepat hingga syarat yang terlampau mudah.
Sayangnya banyak sekali yang sudah terjebak di lingkaran pinjol ilegal dengan bunga yang sangat besar.
Lalu apakah seseorang yang terlilit hutang pinjol ilegal bisa dipenjara?
Baca Juga: 5 Pinjaman Online yang Bisa Cair Dalam Hitungan Menit Tanpa BI Checking