Find Us On Social Media :

Waduh! Terlilit Pinjol Ilegal Apakah Bisa Dipenjara? Begini Penjelasan Menko Polhukam

Menko Polhukam beri penjelasan soal hutang pinjol

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali berbicara soal kasus hutang pinjol ilegal.

Lewat tayangan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Mahfud MD mengimbau agar masyarakat tak membayar tagihan tersebut.

Pasalnya, pinjol ilegal sendiri tidak memenuhi syarat objektif yang sah sesuai dengan peraturan dalam hukum perdata.

"Yang ilegal ini (Pinjol ilegal) ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana, Bareskrim Polri akan memassifikasi tindakannya nanti di berbagai tempat.

Kalai ada yang tetap dipaksa bayar, jangan bayar karena itu ilegal," tandas Mahfud MD, dikutip GridFame.id dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Dengan begitu, seseorang yang tidak bisa membayar tagihan pinjol ilegal tidak bisa dipenjara.

Di sisi lain, melansir dari Kompas.com OJK juga mendukung penuh seruan tidak bayar tagihan pinjaman online tersebut.

Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, jeratan utang pinjol ilegal tak perlu dibayar.

Tongam mendukung pernyataan Mahfud agar masyarakat tak membayar jeratan utang pinjol ilegal.

Baca Juga: 'Nenek Kampung' Niat Hati Bungkam Haters Malah Makin Dibully! Pamer Uang Segepok, Netizen Sentil Tiara Marleen dengan Hal Memalukan Ini: Pinjol Udah Bayar Belum?

Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

"Kami mendukung pernyataan Menkopolhukam tersebut," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021) sore.