Find Us On Social Media :

Waduh! Terlilit Pinjol Ilegal Apakah Bisa Dipenjara? Begini Penjelasan Menko Polhukam

Menko Polhukam beri penjelasan soal hutang pinjol

GridFame.id - Pinjaman online atau Pinjol kini masih marak di kalangan masyarakat.

Pinjol sendiri adalah pinjaman yang dilakukan secara online.

Berbeda dari pinjaman bank, pinjol biasanya hanya membutuhkan beberapa syarat saja.

Salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Pihak pinjol juga tak melakukan survei ke rumah calon peminjam.

Anda pun tak perlu berlama-lama menunggu pencairan dana.

Pasalnya rata-rata pinjol bakal mencairkan dana pinjaman 1x24 jam hingga 3x24 jam.

Namun perlu berhati-hati, banyak sekali pinjol yang tak terdaftar di OJK alias ilegal.

Pinjol-pinjol ini biasanya menawarkan berbagai kemudahan di awal seperti pencairan cepat hingga syarat yang terlampau mudah.

Sayangnya banyak sekali yang sudah terjebak di lingkaran pinjol ilegal dengan bunga yang sangat besar.

Lalu apakah seseorang yang terlilit hutang pinjol ilegal bisa dipenjara?

Baca Juga: 5 Pinjaman Online yang Bisa Cair Dalam Hitungan Menit Tanpa BI Checking

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali berbicara soal kasus hutang pinjol ilegal.

Lewat tayangan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Mahfud MD mengimbau agar masyarakat tak membayar tagihan tersebut.

Pasalnya, pinjol ilegal sendiri tidak memenuhi syarat objektif yang sah sesuai dengan peraturan dalam hukum perdata.

"Yang ilegal ini (Pinjol ilegal) ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana, Bareskrim Polri akan memassifikasi tindakannya nanti di berbagai tempat.

Kalai ada yang tetap dipaksa bayar, jangan bayar karena itu ilegal," tandas Mahfud MD, dikutip GridFame.id dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Dengan begitu, seseorang yang tidak bisa membayar tagihan pinjol ilegal tidak bisa dipenjara.

Di sisi lain, melansir dari Kompas.com OJK juga mendukung penuh seruan tidak bayar tagihan pinjaman online tersebut.

Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, jeratan utang pinjol ilegal tak perlu dibayar.

Tongam mendukung pernyataan Mahfud agar masyarakat tak membayar jeratan utang pinjol ilegal.

Baca Juga: 'Nenek Kampung' Niat Hati Bungkam Haters Malah Makin Dibully! Pamer Uang Segepok, Netizen Sentil Tiara Marleen dengan Hal Memalukan Ini: Pinjol Udah Bayar Belum?

Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

"Kami mendukung pernyataan Menkopolhukam tersebut," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021) sore.

Dalam program "Berita Utama" Kompas TV, Rabu (20/10/2021) petang, Tongam menggarisbawahi cara penagihan pinjol ilegal yang sering meneror korbannya.

Ia meminta masyarakat lebih baik melapor polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal.

Karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," ucapnya.

Baca Juga: 'Saat Ini Masih Trauma' Astaga Bak Petir di Siang Bolong! Orangtua Sampai Didatangi Oknum Mengaku Debt Collector, dr. Tirta Dituding Tak Bayar Tagihan Pinjol

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral, Video Seruan Mahfud MD Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, OJK: Kami Mendukung