GridFame.id - Jangan asal pinjam uang secara online.
Ketahui baik-baik apa saja pinjaman online yang legal dan terawasi OJK.
Seperti diketahui beberapa waktu terakhir bermunculan kasus penipuan berkedok pinjaman online.
Memberikan bunga besar, peminjam pun kerap mangalami teror dan ancaman yang mengerikan.
Pinjaman online (pinjol) ilegal terus bermunculan menjadi momok baru di masyarakat.
Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwenang menutup pinjol ilegal setiap bulan, namun nama baru kembali beroperasi.
Simak daftar pinjol ilegal yang berhasil ditutup Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK pada Agustus 2022.
Catat pula daftar pinjol resmi yang terdaftar di OJK agar tidak terjebak oleh yang ilegal.
SWI pada Agustus 2022 menemukan 71 pinjol ilegal. Dengan demikian sejak tahun 2018 s.d. Agustus 2022 ini.
Total jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi ditaksir mencapai 4.160 pinjol ilegal.
Apa saja pinjol legal yang boleh diakses?
Baca Juga: Perhatian Penting Untuk Tahu! Pinjol Bisa Tahu Nomor Teman Si Peminjam Uang, Begini Cara Kerjanya