Find Us On Social Media :

Jangan Cuma Tergiur Pencairan Dana Cepat! Ini Daftar 100 Pinjaman Online (Pinjol) Legal Berizin OJK

Daftar pinjaman online tanpa BI checking

Keberadaan pinjaman online (pinjol) illegal yang terus bermunculan membuat masyarakat resah.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama tahun 2021 tercatat masyarakat mengalami kehilangan uang karena tergiur pinjol ilegal mencapai Rp 117,4 triliun.

Pada Agustus 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK kembali menemukan 71 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi 71 pinjol ilegal tersebut.

Selanjutnya, SWI akan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (28/8/2022).

Dengan demikian sejak tahun 2018 sampai dengan Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.

Tonggam menyebut, meskipun ribuan pinjol ilegal ditutup, praktek entitas ilegal di masyarakat tetap marak.

"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal.Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata dia.

Baca Juga: Waduh! Maraknya Penipuan Pinjol dengan Modus 'Pinjam Duit' Ternyata di Hack, Tak Perlu Takut Begini Cara Mengatasinya

SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.

SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.