GridFame.id - Seorang anggota PNS meninggal dunia saat masih aktif bekerja, siapa ahli warisnya?
Pertanyaan seputar ahli waris yang berhak menerima dana pensiunan PNS memang banyak disinggung.
Banyak orang yang masih belum paham dengan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dana pensiunan PNS.
Dikutip dari taspen.co.id, Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan.
Dana pensiun itu diberikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Potongan iuran pensiun tersebut pada awalnya ditempatkan pada Bank-bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Selama bekerja aktif, PNS wajib embayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan isteri dan tunjangan anak) setiap bulan.
Para PNS juga diminta melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.
Lantas jika PNS aktif meninggal dunia, untuk siapa dana pensiun tersebut nantinya?
Baca Juga: Pensiunan PNS Gigit Jari! Disebut Bebani Negara, Sri Mulyani Bakal Potong Dana Sampai Segini?
Jika seorang pegawai negeri sipil (PNS) meninggal sebelum memasuki usia pensiun atau masih aktif bekerja, maka pemerintah memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero). Dikutip dari laman resmi Taspen, Sabtu (31/5/2020), apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017). Mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku. Ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak.
Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia. Artinya, seorang yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis gugur. Berikut persyaratan untuk mendapatkan hak ahli waris atas PNS yang meninggal sebelum masuk usia pensiun: 1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP); 2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji
Baca Juga: Begini Skema Baru Pensiunan PNS yang Diusulkan Menkeu Sri Mulyani
3. FC surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit 4. FC surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA 5. FC SK kenaikan pangkat/gaji berkala terakhir; 6. FC identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku. 7. FC buku rekening Sementara itu, apabila sudah berstatus pensiunan PNS lalu meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan.
Baca Juga: Lagi Ramai, Ternyata Perbandingan Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR Segini Besar!
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa?"