Find Us On Social Media :

Honorer Wajib Tahu! Penuhi 14 Syarat Ini Agar Diangkat Jadi ASN PPPK 2022

Ilustrasi CPNS. Empat tenaga honorer baka diangkat CPNS dan PPPK tahun ini.

4. Non-ASN atau honorer tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK.

Lebih lanjut, sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

5. Non-ASN atau honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Non-ASN jabatan fungsional guru memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma IV sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

7. Non-ASN saat melamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Non-ASN memiliki Surat Kelakuan Berkelakuan Baik.

9. Persyaratan lainnya untuk Non-ASN atau honorer sesuai kebutuhan jabatan.

Selain persyaratan umum di atas, ada juga 5 syarat non-ASN yang nantinya diangkat menjadi pegawai PPPK sesuai Surat Edaran Menpan RB pada tanggal 22 Julli 2022, berikut ini:

1. Non-ASN THK-II bekerja di Instansi Pemerintah dan terdaftar dalam database BKN.

Baca Juga: Bikin Penasaran Kapan Tanggal Gajian dan Tunjangan PNS Diberikan?

2. Gaji non-ASN diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.

3. Non-ASN atau honorer telah diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Non-ASN atau honorer telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

5. Non-ASN atau honorer yang telah mengikuti seleksi ASN berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Baca Juga: Full Senyum Tunjangan PNS Ini Naik Rp33 Juta per September 2022