GridFame.id – Pemerintah berencana ubah skema pensiunan ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk diantaranya PNS.
Berapa sebenarnya dana pensiun yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Bagaimana perbandingan uang pensiun PNS hingga menteri dan DPR di setip kabinet pemerintahan?
Untuk diketahui bersama pemerintah akan mengubah skema dana pensiun ASN dan PNS karea anggarannya yang terus meningkat setiap tahunnya.
Pada tahun 2022 belanja pensiun untuk ASN dalam APBN juga diprediksi mencapai Rp119 trilliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut meningkatnya belanja pensiun ASN, sejalan dengan naiknya jumlah ASN setiap tahunnya.
Lebih lanjut ia mengatakan angka harapan hidup pensiun juga akan lebih panjang.
“Kesehatan semakin membaik, hidup juga lebih memadai,” jelasnya dikutip dari Kontan.
Pada 2018 dana pensiun ASN sebesar Rp90.82 trilliun dan naik jadi Rp99.75 trilliun pada 2019.
Tahun 2020 kembali naik lagi menjadi Rp104.97 trilliun hingga pada 2021 di angja Rp112 trilliun.
Besaranya anggaran pensiun dari APBN dikarenakan pemerintah pusat juga menyalurkan pensiunan PNS di daerah,
Baca Juga: Berikut Ini Gaji Dosen PNS Perguruan Tinggi Lengkap Dengan Tunjangannya
Angka ini sesuai dengan skema pembiayaan PNS saat ini menggunakan pay as you go, di mana walaupun pegawai negerinya diangkat daerah yang membayar pusat.
Untuk itu saat ini pemerintah masih mengkaji skema pensiunan menjadi fully funded (menyisihkan dana pensiun bagi ASN secara sistematis setiap bulan).
Lantas berapa uang pensiun menteri, PNS dan anggota DPR lainnya?
Dikutip GridFame.id dari Kompas, aturan mengenai uang pensiun menteri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam pasal 11 disebutkan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan.
Dengan ketentuan, besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Adapun uang pensin dibayarkan terhitung bulan berikutnya sejak yang bersangkutan (menteri) berhenti dengan hormat.
Sedangkan aturan uang pensiun DPR megacu pada UU No.12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lemba Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.
Berikut uang pensiunan anggota DPR:
Uang pensiun anggota DPR yang merangkap ketua Rp3.020.000 per bulan, uang pensiun anggota DPR yang merangkap wakil ketua ERp2.770.000 per bulan dan uang pensiun anggota DPR yang tidak merangkap jabatan Rp2.520.000.
Sementara berikut uang pensiun para PNS sesuai golongannya diantaranya:
Golongan I (Rp1.560-Rp2.014.900), golongan II ( Rp1.560.800-Rp2.865.000), golongan III (Rp1.560.800-3.597.800), dan golongan IV (Rp15.60.800-Rp4.425.900)
Baca Juga: Bikin Penasaran Kapan Tanggal Gajian dan Tunjangan PNS Diberikan?