Find Us On Social Media :

Mengenal BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Apa Bedanya dengan BPJS Ketenagakerjaan Konvensional?

BPJS Ketenagakerjaan syariah dan konvensional

Baca Juga: Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI 2022 Iurannya Full Ditanggung Pemerintah

Program BPJS Ketenagakerjaan syariah merupakan pengembangan dari layanan sistem jaminan sosial nasional.

Layanan syariah ini tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sistem jaminan sosial nasional.

Hanya aja, BPJS Ketenagakerjaan syariah mengedepankan prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaannya.

"Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat memberikan layanan jaminan sosial berbasis syariah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja di Provinsi Aceh," kata Ida, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengungkapkan jika Layanan Syariah tersebut menggunakan "Wakalah Bi Al-Ujrah".

"Artinya, akad antara Perserta sebagai Pemberi Kuasa (Muwakkil) dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Kuasa (Wakil) untuk mengelola dana iuran peserta meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan risiko, pengembangan dana dan/atau investasi dan kegiatan terkait lainnya," kata Pramudya, dikutip dari Antara, Rabu (17/11/2021).

Lalu apa bedanya dengan BPJS Ketenagakerjaan konvensional?

Melansir dari berbagai sumber, secara garis besar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan syariah dan konvensional terletak pada dua hal.

Yakni dari segi penjagaan atau proteksi dan cara investasinya sendiri.

Dalam BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah, mereka menggunakan sistem berbagi risiko atau sharing risk.

Sedangkan pada BPJS Ketenagakerjaan konvensional tidak.

Selain itu, berkaitan dengan cara investasinya, BPJS Ketenagakerjaan syariah menginvestasikan iuran peserta BPJS kepada intrumen-instrumen yang syariah.

Sedangkan menurut MUI, BPJS Ketenagajerkan konvensional belum menerapan hal tersebut.

Baca Juga: Apa Saja yang Tidak Ter-Cover BPJS Kesehatan? Berikut Ini Kriterianya

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal BPJS Ketenagakerjaan Syariah yang Sudah Ada di Aceh