Dikutip dari Kompas.com , aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tetang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Berkas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.
Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.
Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.
Pada Pasal 16 dijelaskan bahwa Negara memberikan dana pensiun hingga yang bersangkutan meninggal dunia alias seumur hidup, atau bila yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Berikut rincian uang pensiun anggota DPR hingga petingginya:
- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000 per bulan
Pensiunan PNS Disinggung Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pentingnya reformasi anggaran para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggaran pensiun PNS atau Aparat Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 2.800 Triliun dinilai membebani keuangan negara.
Ia mengatakan pemerintah mesti segera mengubah skema pemberian pensiun tersebut.
"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip pada Jumat (26/8/2022).