Find Us On Social Media :

Wakil Rakyat Auto Kipas-Kipas! Masa Jabatan Cuma Lima Tahun Dapat Jaminan Masa Tua, Ternyata Segini Besaran Dana Pensiun yang Diterima Anggota DPR Tiap Bulan

Ilustrasi rapat anggota DPR

Dikutip dari Kompas.com , aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tetang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Berkas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.

Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.

Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Pada Pasal 16 dijelaskan bahwa Negara memberikan dana pensiun hingga yang bersangkutan meninggal dunia alias seumur hidup, atau bila yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Berikut rincian uang pensiun anggota DPR hingga petingginya:

Baca Juga: Tak Perlu Pusing Lagi Urusan Dana Pensiun! Cukup Bawa KTP dan Kartu BPJS Kesehatan Bisa Langsung Klaim Pencairan Uang Jaminan Hari Tua (JHT)

Pensiunan PNS Disinggung Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pentingnya reformasi anggaran para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggaran pensiun PNS atau Aparat Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 2.800 Triliun dinilai membebani keuangan negara.

Ia mengatakan pemerintah mesti segera mengubah skema pemberian pensiun tersebut.

"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip pada Jumat (26/8/2022).