Find Us On Social Media :

Wakil Rakyat Auto Kipas-Kipas! Masa Jabatan Cuma Lima Tahun Dapat Jaminan Masa Tua, Ternyata Segini Besaran Dana Pensiun yang Diterima Anggota DPR Tiap Bulan

Ilustrasi rapat anggota DPR

GridFame.id - Masyarakat tengah dihebohkan dengan persoalan dana pensiunan DPR.

Uang pensiun anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) tengah menjadi sorotan.

Isu ini geger di media sosial menyusul wacana perombakan skema penyaluran dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara.

Oleh sebab itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin skema pensiunan segera diubah.

Rupanya DPR pun juga mendapatkan tunjangan masa tua.

Padahal anggota Dewan yang terpilih hanya bertugas mewakili rakyat selama 5 (lima) tahun.

Kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya.

Soal pensiunan anggota DPR, Sri Mulyani pun buka suara.

Terkuak juga besaran dana pensiun yang diterima anggota DPR.

Berapa ya?

Baca Juga: Pekerja Pemilik ATM Ini Akan Dapat Guyuran Dana Rp1 Juta dari Pemerintah Cek Syaratnya

Pensiunan Anggota DPR RI mendapat perhatian warganet.

Pensiunan DPR ternyata diberikan seumur hidup, hal ini disebut warganet hal yang lebih membebani negara.

Padahal anggota DPR hanya menjabat selama 5 tahun, tidak seperti PNS.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019, Susi Pudjiastuti, menyinggungnya di media sosial twitter.

Melalui akun @susipudjiastutu, ia mengaku setuju tentang pernyataan DPR digaji seumur hidup.

Susi Pudjiastuti juga merasa Menteri negara juga tak perlu diberikan pensiunan seumur hidup.

"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun ( baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen," cuit akun @susipudjiastuti pada Sabtu (27/8/2022).

Hal tersebut dicuitkan Susi untuk menanggapi artikel Kompas.com 'Dibandingkan pensiunan PNS, pensiunan DPR lebih menjadi beban.

Pasalnya pensiunan DPR digaji seumur hidup padahal hanya menjabat 5 tahun'.

Baca Juga: Skema Pensiunan ASN Diubah Begini Perbandingan Uang Pensiun PNS, Menteri dan DPR

Lalu Berapa Besar Pensiunan Anggota DPR?

Dikutip dari Kompas.com , aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tetang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Berkas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.

Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.

Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Pada Pasal 16 dijelaskan bahwa Negara memberikan dana pensiun hingga yang bersangkutan meninggal dunia alias seumur hidup, atau bila yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Berikut rincian uang pensiun anggota DPR hingga petingginya:

Baca Juga: Tak Perlu Pusing Lagi Urusan Dana Pensiun! Cukup Bawa KTP dan Kartu BPJS Kesehatan Bisa Langsung Klaim Pencairan Uang Jaminan Hari Tua (JHT)

Pensiunan PNS Disinggung Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pentingnya reformasi anggaran para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggaran pensiun PNS atau Aparat Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 2.800 Triliun dinilai membebani keuangan negara.

Ia mengatakan pemerintah mesti segera mengubah skema pemberian pensiun tersebut.

"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Saat ini skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN.

Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.

Namun, menurut Sri Mulyani, pembayaran pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN.

Kondisi tersebut dinilai membebani APBN dalam jangka panjang sebab dana pensiun akan dibayarkan secara terus-menerus, bahkan ketika pegawai sudah meninggal, yakni untuk pasangan dan anak hingga usia tertentu.

Baca Juga: Innalillahi Anggota PNS Aktif Meninggal Dunia, Ternyata Ini Daftar Ahli Waris yang Berhak Atas Dana Pensiun dan Syarat Pencairannya di Taspen

Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS melalui menghasilkan produk Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.

Rincian gaji pensiunan PNS Sebagai informasi, besaran gaji pensiun PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Gaji pensiunan PNS tersebut selama ini dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Sementara untuk pensiunan abdi negara dari unsur TNI dan Polri, dana pensiun dikelola oleh PT Asabri (Persero).

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mempertimbangkan untuk menerapkan skema fully funded untuk pembayaran pensiunan PNS.

Dengan skema baru itu, maka pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.

Selama ini dengan skema pay as you go, uang pensiun PNS dibayarkan 100 persen dari APBN tiap tahun.

Kendati demikian, Isa enggan mengomentari skema tersebut, sebab masih perlu pembahasan lebih lanjut di Kemenkeu.

"Jadi kita harus memperhitungkan hal-hal itu untuk kemudian mereformasi, arahnya memang harus ada reformasi untuk yang dana pensiun," pungkasnya.

Baca Juga: Pensiunan PNS Gigit Jari! Disebut Bebani Negara, Sri Mulyani Bakal Potong Dana Sampai Segini?

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "Anggota DPR dapat Uang Pensiunan Seumur Hidup, Berikut Rincian Nilainya"