Melansir dari GridOto.com, BPJS akan menerima klaim dengan satu syarat, yakni LP dari kepolisian.
"BPJS akan menerima klaim biaya perawatan jika ada LP dari kepolisian untuk Laka Tunggal," kata Kasi Sidik Laka Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Tri Yulianto kepada GridOto.com, Senin (21/3/2022).
Maka tanpa ada LP dari kepolisian, pihak BPJS tidak bisa menerima klaim dari peserta.
"Jika tidak ada LP yang diterbitkan kepolisian, pihak BPJS tidak bisa memberikan bantuan perawatan korban laka tunggal sesuai regulasi dari BPJS," ucapnya.
Namun jika Anda memenuhi syarat di atas, Anda bis mengklaimnya dengan cara di bawah ini.
Cara klaim BPJS untuk Kecelakaan Tunggal
Berikut cara menggunakan BPJS untuk kecelakaan:
- Kunjungi rumah sakit terdekat.
- Lakukan registrasi data pasien di pendaftaran rumah sakit.
- Lakukan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di pendaftaran rumah sakit.
- Berikan surat LP yang dibuat oleh kepolisian.
- Jika klaim Anda disetujui, maka biaya perawatan RS dari BPJS Kesehatan bisa digunakan.
Baca Juga: Bagaimana Prosedur Berhenti Layanan BPJS Kesehatan?