GridFame.id – Mohon maaf yang masuk 7 golongan tenaga honorer ini tidak dapat diangkat jadi CPNS dan PPPK.
Bagi tenaga honorer yang tidak bisa diangkat CPNS dan PPPK maka akan dialihkan ke outsourcing atau tenaga alih daya.
Nyatanya tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS dan PPPK 2022.
Setidaknya ada 7 golongan non ASN yang akan dialihkan ke tenaga alih daya atau outsourcing dan tidak diangkat menjadi CPNS dan PPPk.
Adapun 7 golongan tenaga honorer tersebut juga tidak dapat melakukan pendataan non ASN di link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ sebagaiamana yang diinstruksikan oleh pemerintah dalam Surat Menteri PANRB No:B/1511/M.SM.01.00/2022.
Siapa saja 7 golongan tenaga honorer yang akan langsung dialihkan ke tenaga alih daya (outsourcing) tersebut?
Untuk diketahui bersama, tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemeirntah akan dihapus secara keseluruhan pada November 2023.
Aturan ini termaktub dalam PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK sampai 28 November 2023.
7 golongan tenaga honorer yang tidak bisa diangkat jadi PNS dan PPPK
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa ada beberapa honorer yang bisa dialihkan menjadi outsourcing.
Jika mengacu pada peraturan, untuk sistem pengupahan dan gaji, tenaga outsourcing nantinya dibebankan pada instansi yang memperkejakannya.
Baca Juga: Sedih Banget! Tenaga Honorer Ini Diblakclist Tak Bisa Lagi Jadi PNS