Berikut ini 7 tenaga honorer yang akan dialihkan ke outsourcing.
Pegawai badan layanan umum
Pegawai badan layanan umum daerah.
Petugas kebersihan.
Pengemudi
Satuan pengamanan.
Jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing.
Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahin dengan mekanisme pembayaran APBN.
Itulah tadi 7 golongan tenaga honorer yang tidak dapat diangkat jadi jadi ASN dan masuk pendataan non ASN.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Perhatian! Syarat Pengangkatan Honorer 2023 Jadi ASN Ditentukan 9 Hal Ini, Apa Saja?