GridFame.id – Ada kabar baik bagi tenaga honorer yang mempunyai peluang diangkat jadi PPPK.
Pasalnya tenaga honorer bisa diangkat PPPK tanpa tes asal memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.
Agar tak ketinggalan informasi cek syarat-syarat agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK tanpa tes berikut ini.
Pada tahun ini, BKN menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada pengangkatan Pegawai pemerintah dengn Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri PANRB ad interm, Mahfud MD juga menyampaikan bahwa seleksi ASN tahun ini hanya akan fokus merekrut PPPK.
Sedangkan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini hanya akan terbuka untuk sekolah kedinasan.
BKN menyebut bahwa tenaga PPPK 2022 yang akan diangkat tahun ini tidak hanya guru honorer melainkan tenaga kesehatan seperti perawat, dokter bidan tenaga menyeluruh.
Merujuk pada Permen PANRB No.20 Tahun 2022, berikut ini ada beberapa kategori tenaga honorer yang bisa diangkat PPPK 2022 tanpa tes.
Berikut kriteria atau syarat pendaftaran PPPK 2022:
Tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Baca Juga: Berikut 7 Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK 2022 Siapa Saja Mereka?
Source | : | gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar