Telah diangkat oleh pimpinan unit kerja.
Setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021.
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun,
Merujuk pada SE Menpan RB, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah dan pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.
Jika dilihat kembali lebih rinci melalui peraturan Pasal 99 ayat (2) yang menyebut bahwa pegawai non ASN (tenaga honorer) yang telag bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat jadi PPPK.
Tentu saja tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Demikian tenaga honorer yang bisa diangkat PPPK tahun 2022 tanpa tes
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Dengan Berat Hati Tenaga Honorer Tua Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022-2023 Ini Kata BKN
Source | : | gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar