GridFame.id – Begini syarat pengangkatan honorer 2023 jadi ASN ditentukan 9 hal ini.
Terdapat beberapa syarat pengangkatan honorer 2023 jadi (Pegawai Negeri Sipil) PNS dan PPPK.
Terkait nasib honorer 2023, pemerintah telah menegaskan jenis pekerjaan tersebut di lingkungan pemerintah sudah tidak ada lagi mulai tahun depan.
Meski honorer 2023 dihapus, namun masih ada peluang bagi pegawai berstatus demikian menjadi PNS dan PPPK.
Adapun PPPK 2023 menjadi jenis baru pekerjaan di lingkungan instansi pemerintahan.
Berbeda dengan ASN resmi, PPPK adalah pegawai yang diangkat sebagai pekerja dengan perjanjuan kerja dalam waktu tertentu.
PPPK tidak dapat menduduki jabatan di pemerintahan dan hanya menempati jabatan yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
Lebih lanjut, terkait honorer diangkat PPPK, ada sejumlah syarat yang harus Anda penuhi.
Maka dari itu sebelum adanya jadwal pengangkatan honorer 2023 secara resmi, Anda dapat mempersiapkan syarat menjadi PNS 2023 maupun PPPK di bawah ini.
Berikut ini 9 kriteria yang harus dipenuhi tenaga honorer yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN):
Syarat umum honorer diangkat jadi ASN
Baca Juga: Kabar Baik Tenaga Honorer Bisa Diangkat PPPK Tanpa Tes Asal Penuhi Syarat Ini
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar