Find Us On Social Media :

Prosedur Mengurus Iuran BPJS Kesehatan Setelah Resign Kerja

Iuran BPJS Kesehatan setelah resign kerja

GridFame.id – Mengurus iuran BPJS Kesehatan setelah resign kerja atau di PHK.

Bagi Anda yang sedang mencari informasi seputar pengurusan iuran BPJS Kesehatan setelah resign dapat melihat informasi lengkapnya dalam artikel kali ini.

Fasilitas asuransi BPJS Kesehatan biasanya menjadi tunjangan wajib karyawan di sebuah perusahaan.

Sebab perlindungan risiko kesehatan ini dibutuhkan untuk berobat di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes).

Selain mendapat tunjangan makan dan transportasi, biasanya karyawan juga akan mendapat fasilitas asuransi BPJS Kesehatan dari perusahaan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 111 Tahun 2013 disebutkan bahwa setiap perushaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke BPJS Kesehatan sebagai peserta BPJS Pekerja Penerima Upah atau Peserta BPJS Badan Usaha/Perusahaan.

Namun bagaimana jadinya jika karyawan tersebut telah resign?

Untuk melihat lebih jelasnya, cek informasi selengkapnya di bawah ini.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, apabila karyawaan keluar dari perusahaan atau mengundurkan diri (resign kerja), maka dirinya wajib mengurus perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatannya.

Jika sampai tidak mengurusnya, maka kepesertaannya bisa berhenti dan akhirnya terdapat denda yang perlu dibayarkan.

Ini dikarenakan setelah karyawan tersebut resign, ini artinya perusahaan sudah tidak lagi mempunyai kewajiban untuk membayar iuran karyawan yang bersangkutan.

Baca Juga: Begini 2 Cara Daftar Antrean BPJS Kesehatan Secara Online Dengan Mudah

Dengan demikian, agar tidak muncul tungggakan, maka karyawan harus cepat-cepat melakukan perubahan data kepesertaan untuk menjadi peserta BPJS mandiri.

Lantas bagaiamana cara mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi mandiri?

Untuk mengurusnya menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri Anda dapat mengurusnya dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS terdekat.

Kemudian bawa beberapa dokumen persyaratan untuk mengurusnya seperti; Kartu Keluarga (KK), Kartu BPJS Kesehatan sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk, Buku tabungan dari bank nasional, pass foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, surat keterangan mengundurkan diri, dan hasil koordinasi dengan pihak perusahaan yang menyatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan untuk karyawan tersebut sudah dinonaktifkan.

Nantinya Anda tinggal sampaikan permasalahan Anda bahwa ingin mengubah status menjadi kepesertaan mandiri kepada petugas BPJS Kesehatan yang sedang berjaga tersebut.

Kemudian akan diserahkan formulir yang harus Anda isi, dan dilakukan verifikasi oleh petugas.

Petugas akan memberikan kode virtual account pembayaran BPJS Kesehatan peserta mandiri.

Setelah membayar iuran BPJS Kesehatan akan aktif kembali dan menjadi status kepesertaan mandiri.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?