GridFame.id - Kapan pencairan KJP Plus September 2022? cek besaran yang akan dicairkan.
Memasuki bulan September pastinya para penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bertanya-tanya kapan KJP Plus bulan September 2022 cair?
Sebagai penerima dana KJP Plus 2022 periode September, siswa SD-SMA wajib memperhatikan kewajiban dan aturan yang telah ditentukan Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini juga untuk menghindari agar dana penerima KJP Plus 2022 melalui bank DKI tersebut tidak dicabut.
Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus adalah bantuan pendidikan jenjang SMP hingga SMA bagi siswa di DKI Jakarta.
Kabar terbaru, saat ini KJP Plus kembali dibuka untuk tahap II dan sudah memasuki proses pendataan.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya," jelasnya pada salah satu unggahan akun @upt.p4op.
Lantas kapan KJP Plus September 2022 dicairkan?
Menurut pantauan tim GridFame.id hingga saat ini belum ada jadwal pencairan KJP Plus September 2022 yang dirilis Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Namun jika berkaca dari bulan sebelumnya, maka pencairan akan dimulai tanggal 9 Agustus untuk jenjang SD/MI.
Sedangkan bagi pelajar jenjang SMP/Mts, SMA/MA, SMK dan PKBM mulai menerima sejak 12 Agustus 2022.
Besaran bantuan KJP Plus yang diberikan
Baca Juga: Cek Batas Penarikan Ambil Dana KJP Plus Maret 2022 Agar Tak Terkena Blokir
Setiap jenjang SD/MI hingga SMA/MA dan PKBM memiliki besaran yang diterima berbeda-beda.
Berikut ini daftar lengkap besaran bantuan KJP Plus yang diterima setiap jenjangnya sebagai berikut:
Penerima jenjang SD/MI: total dana yang akan diberikan Rp250 ribu
Penerima jenjang SMP/Mts: total dana yang akan diberikan Rp300 ribu
Penerima jenjang SMA/MA: total dana yang akan diberikan Rp420 ribu
Penerima jenhang SMK: total dana yang akan diberikan Rp450 ribu.
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(: total dana yang akan diberikan Rp300 ribu.
Merujuk pada akun Instagram P4OP Disdik DKI Jakarta, dana KJP Plus yang digulirkan nantinya dapat dimanfaatkan sebagai pembiayaan rutin, pembiayaan masuk perguruan tinggi dan pembiayaan berkala.
Sedangkan KJP Plus dallam keadaan darurat dapat digunakan sebagai pembiayaan kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Baca Juga: Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahun 2022 Simak Syarat hingga Cara Daftarnya