Find Us On Social Media :

KIS PBI BPJS Kesehatan Anda Tidak Aktif? Tenang Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Mengaktifkan kembali KIS PBI Bpjs Kesehatan

GridFame.id – Mengaktifkan kembali kepesertaan KIS PBI BPJS Kesehatan terbaru 2022.

Merujuk pada laman resmi Kementerian Kesehatan, KIS PBI adalah bantuan jaminan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kepesertaan BPJS Kesehatan sudah diwajibkan pemerintah bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sementara syarat penerima KIS PBI BPJS Kesehatan adalah mereka (WNI) yang memiliki NIK di Dukcapil dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepesertaan KIS PBI sendiri terhitung sejak didaftaran oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.

Berbeda dengan peserta yang lain penerima KIS PBI BPJS Kesehatan dibebaskan dari iuran bulanan.

Tanggungan iuran KIS PBI BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung dari pemerintah.

Oleh karenanya tidak semua masyarakat Indonesia bisa terdaftar menjadi anggota PBI BPJS Kesehatan.

Namun bagaimana jadinya jika kepesertaan KIS PBI BPJS Kesehatan tidak aktif?

Bagaimana prosedur mengaktifkannya kembali?

Bagi Anda yang ingin mengaktifkan kembali layanan BPJS Kesehatan yang tidak aktif dapat menyimak artikel ini hingga selesai.

 Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Caranya Agar Bisa Digunakan Kembali