GridFame.id – Jokowi bagi BLT Transportasi siapa yang berhak mendapatkannya?
Kabar baik pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggulirkan bansos transportasi di tahun 2022.
Adapun BLT Transportasi ini disalurkan sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM bersubsidi.
Pembagian BLT Transportasi ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.
Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk mempersiapkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yakni Dana Alokasi Umum (DAI) dan DBH (Dana Bagi Hasil) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Siapa yang berhak mendapat BLT Transportasi?
BLT transportasi akan diperuntukkan bagi pengemudi ojol dan ojek pangkalan yang terimbas kenaikan harga BBM bersubsidi.
Adapun subsidi ini juga akan dibagikan kepada angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Bantuan transportasi bagi pengemudik ojol dan ojek pangkalan akan disalurkan kepada Pemda setempat.
Pemerintah daerah (Pemda) juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.
“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan objek dan nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Berikut Jalur Resmi Dapatkan BLT BBM Rp600 Ribu, Sudah Tahu?