Penerima bantuan transportasi akan diberikan kepada sektor transportasi yang paling terdampak kenaikan BBM.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengataka pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian atau lebaga terkait, termasuk pemda mengenai penyaluran bantuan trasnportasi.
“Komponen bahan bakar menjadi komponen cukup besar pada operasional layanan transportasi, yakni berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan,”sebagaimana dikutip GridFame.id dari laman Kemenhub.
Untuk diketahui bersama, pemerintah telah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar pada 4 September 2022 lalu.
Adapun kenaikan juga terjadi pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax Ron 92.
Menyusul kenaikan harga BBM, pemerintah juga mengeluarkan tiga bansos (bantuan sosial) tambahan yakni BLT BBM, BSU dan bantuan transportasi.
Adapun BLT BBM dan BSU rencananya akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebesar Rp600 ribu/orang.
Demikian informasi mengenai bantuan transportasi yang akan dibagikan di tahun 2022.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Begini Cara Pengaduan Jika Tak Terima BLT BBM Rp600 Ribu dari Pemerintah